PERPPU PILKADA & PERPPU PEMDA DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG

Jakarta (LINGGA POS) – Rapat pimpinan DPR RI Selasa (20/1) resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 tentang Pemda untuk menjadi Undang-Undang. Ketua pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengetukkan palu tanda sahnya kedua Perppu tersebut usai menanyakan kepada anggotanya setuju atau tidak dijadikan Undang-Undang, yang dijawab serentak ‘setuju’ oleh 442 anggota parlemen yang hadir.   Sementara Ketua II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sejumlah revisi pada sejumlah pasal dalam Perppu Pilkada. “Ini harus diundangkan dulu jadi undang-undang, lalu baru usul inisiatif DPR setelah menjadi UU,” kata dia. Hal itu perlu dilakukan untuk mengganti pasal-pasal yang saling bertentangan dalam Perppu seperti pelaksanaan pilkada, penyelesaian sengketa pilkada, tentang penyelenggaraan pilkada, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan serta hal-hal teknis lainnya.  

DI KEPRI 4 DAERAH PILKADA LANGSUNG.
Sementara anggota Komite I DPD RI asal Kepri Ria Saptarika mengatakan mengapresiasi langkah Kemendagri untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di empat daerah di Kepri (Bintan, Lingga, Anambas dan Pilkada Gubernur (Pilkada langsung) tersebut pada 2015. (arn,bt)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.