Jakarta (LINGGA POS) – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Djafar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait persiapan penyaluran dana desa kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Penerbitan Surat Edaran itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa PDTT, terkait tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa. “Kami kirimkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pembangunan desa ke depan,” demikian Mendes PDTT dalam rilisnya, Jumat (30/1). Dalam surat itu pihaknya meminta para kepala daerah untuk mengoordinasikan data Pemerintahan Desa terkait penyaluran Dana Desa seperti perencanaan RPJM Desa (RPJMDes) dan RKP Desa (RKPDes) sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan berlangsung pada April 2015. “Kami juga meminta para kepala daerah menyiapkan Kader Desa untuk melakukan pendampingan dalam melaksanakan RPJMDes dan RKPDes sesuai ketentuan Undang-Undang Desa,” tambahnya.
Dengan Undang-Undang (UU) Desa tersebut nantinya setiap desa akan menerima dana sebesar Rp1,4 miliar yang akan dibagikan secara bertahap hingga akhir tahun 2015 dengan aplikasi anggaran melalui beberapa mekanisme baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian disalurkan ke masing-masing desa dalam bentuk tunai. Dana tersebut akan ditangani dan dikelola langsung oleh masing-masing Kepala Desa. (ph,af,bp)
TERKAIT PENYALURAN DANA DESA, MENDES PDTT TERBITKAN SURAT EDARAN
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: