6 BULAN BERKUASA, GUBERNUR, BUPATI & WALIKOTA TAK BOLEH MUTASI PEJABATNYA

image

Jakarta, LINGGA POS – Para penguasa daerah hasil Pilkada Serentak 2015 dan telah dilantik yakni Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dibolehkan melakukan penggantian alias mutasi para pejabat dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) yang dipimpinnya setidaknya dalam waktu 6 bulan pasca dilantik. Para kepala daerah yang baru dilantik juga tak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 (dua) tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 201ö tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  SE itu diterbitkan, tegas Yuddy untuk mengingatkan kepada para kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2015 agar adanya kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.   
Lanjut Yuddy, SE itu mengacu pada dua Undang-Undang (UU), yakni pertama, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU khususnya pasal 162 ayat 3. “Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi atau kabupaten dan kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal tersebut.  
Kedua, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN khususnya pasal 116 ayat 1 pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya menurut ayat 2, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. (arn/bt)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

One Response to "6 BULAN BERKUASA, GUBERNUR, BUPATI & WALIKOTA TAK BOLEH MUTASI PEJABATNYA"

  1. Muhammad Ikhsan berkata:

    Aturannya sdh sangat jelas, kenapa msh juga minta ijin untuk mutasi. Mungkin untuk coba-coba siapa tahu diijinkan untuk segera( balas jasa dan balas dendam)

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.