SETIAP PPNS PEMKAB LINGGA WAJIB KUASAI KUHP

rakor ppns lingga

Dabo, LINGGA POS – Kinerja para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga setakat ini dinilai belum berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Banyak ditemukan kelemahan baik menyangkut kinerja personel maupun institusi secara keseluruhan. Salah satu indikatornya adalah hingga saat ini belum ada satu pun produk penyidikan yang telah dihasilkan oleh PPNS Lingga sejak keberadaannya pada tahun 2014 lalu. Hal itu terungkap dalam gelar rapat koordinasi (rakor) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Lingga yang juga dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan di Lingga, Rabu (13/9). “Karena itu ke depannya harus segera diperbaiki dengan antara lain melakukan pelatihan dan program-program guna meningkatkan peran dan sumber daya manusia (SDM) para PPNS agar lebih baik,” ujar Kepala Satpol PP Lingga, Said Rudi Paloh.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Evan Apturedi yang bertindak selaku pembicara, ada beberapa kelemahan di instansi yang memang tugasnya berhadapan langsung dengan masyarakat tersebut yang menyebabkan belum maksimalnya penjabaran tugas masing-masing. “Padahal dengan ketegasan dan kinerja yang maksimal para PPNS dapat lebih berperan melayani masyarakat. Apalagi kita ketahui ada sekitar 140 Peraturan Daerah (Perda) sudah diterbitkan Pemkab Lingga. Namun, sejauh ini tidak ada kasus pidana ringan (tipiring) sekali pun yang sampai di pengadilan,” papar Evan. Dia menilai, para PPNS di jajaran Pemkab Lingga sejatinya belum memahmi tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada mereka. “Perlu diingat, PPNS itu memiliki peran yang sangat penting utamanya untuk menegakkan ketertiban dan keamanan di lingkungan pemerintah, khususnya Kabupaten Lingga,” ujarnya. Menurut dia, seorang penyidik itu juga wajib hukumnya menguasai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) karena di sana aturan bagaimana semestinya hukum materil dan aturan mainnya ditegakkan sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku di NKRI. (sra/arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.